Melaporkan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia adalah kewajiban tahunan bagi setiap wajib pajak, baik individu maupun badan. Meski prosesnya kini lebih mudah berkat sistem e-Filing dan Coretax yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Januari 2025, banyak wajib pajak masih melakukan kesalahan yang bisa berujung pada denda atau pemeriksaan pajak.
Kita akan membahas tujuh kesalahan umum saat melaporkan pajak penghasilan di Indonesia. Yuk, simak agar laporan pajakmu akurat dan bebas masalah!
Baca juga: Remitansi Dorong Ekonomi Indonesia: Kirim Uang ke Luar Negeri Kini Lebih Mudah
1. Tidak Melaporkan Seluruh Sumber Penghasilan
Salah satu kesalahan terbesar adalah tidak melaporkan semua sumber penghasilan. Banyak wajib pajak hanya mencantumkan gaji dari pekerjaan utama, padahal penghasilan lain seperti usaha sampingan, investasi, dividen saham, atau sewa properti juga wajib dilaporkan. Menurut prinsip worldwide income, semua penghasilan, baik dari dalam maupun luar negeri, harus dicatat dalam SPT Tahunan.
Misalnya, jika kamu menerima dividen saham sebesar Rp10 juta pada 2024, pajak final 10% (Rp1 juta) harus dilaporkan pada formulir 1770S bagian penghasilan final. Jika tidak, DJP bisa mendeteksi ketidaksesuaian melalui data pihak ketiga, seperti bursa efek, dan mengirimkan SP2DK untuk klarifikasi. Untuk menghindari ini, catat semua penghasilanmu sepanjang tahun dan minta bukti potong pajak (misalnya, 1721-A1 untuk karyawan swasta) dari pemberi kerja atau pihak lain.
Gunakan aplikasi seperti Mekari Klikpajak untuk mencatat penghasilan secara rapi. Pastikan semua bukti potong disimpan dengan baik.
2. Keterlambatan Pelaporan SPT
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk badan adalah 30 April. Keterlambatan sering terjadi karena wajib pajak menunda-nunda hingga mendekati tenggat waktu, yang menyebabkan kesalahan akibat tergesa-gesa atau server DJP Online/Coretax down karena banyak pengguna. Pada 2025, DJP mencatat lonjakan akses Coretax menjelang 31 Maret, menyebabkan kendala teknis seperti kegagalan login.
Denda keterlambatan untuk wajib pajak pribadi adalah Rp100.000 per SPT, sementara untuk badan bisa mencapai Rp1 juta. Selain itu, keterlambatan bisa memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh DJP.
Mulailah siapkan dokumen pajak sejak Januari. Laporkan SPT lebih awal melalui e-Filing di situs DJP Online atau aplikasi mitra resmi seperti Mekari Klikpajak untuk menghindari gangguan server.
3. Salah Memilih Formulir SPT
Indonesia memiliki tiga jenis formulir SPT Tahunan Pribadi: 1770SS, 1770S, dan 1770. Formulir 1770SS untuk penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun, 1770S untuk penghasilan di atas Rp60 juta atau memiliki penghasilan final, dan 1770 untuk wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas. Salah memilih formulir bisa membuat laporan tidak valid atau perhitungan pajak salah.
Contohnya, jika penghasilanmu Rp80 juta setahun tapi kamu menggunakan 1770SS, sistem e-Filing akan menolak laporan karena formulir tidak sesuai. Pada 2025, Coretax mempermudah pemilihan formulir dengan panduan otomatis, tapi ketelitian tetap diperlukan.
Hitung total penghasilan bruto tahunanmu, termasuk penghasilan tambahan. Baca panduan formulir di situs pajak.go.id atau konsultasikan dengan konsultan pajak.
Baca juga: Transaksi di Transfez Aman dan Bebas Penipuan
4. Tidak Melaporkan Harta dan Utang dengan Benar
SPT Tahunan mengharuskan wajib pajak melaporkan harta (aset) dan utang per akhir tahun pajak. Banyak yang mengabaikan ini, hanya mengisi tanda strip (-) untuk mempercepat proses, padahal ini berisiko memicu SP2DK. Misalnya, jika kamu memiliki saham senilai Rp120 juta (nilai pasar per 31 Desember 2024), jumlah ini harus dilaporkan pada formulir 1770-IV bagian harta dengan kode 032 (saham).
Pelaporan harta yang tidak sesuai bisa dianggap penggelapan pajak, terutama jika DJP menemukan data aset dari pihak ketiga. Pada tahun 2025, Coretax memiliki fitur validasi data harta yang lebih ketat, sehingga ketidaksesuaian mudah terdeteksi.
Catatlah semua harta (rumah, mobil, saham, dll.) dan utang (kredit, pinjaman) dengan nilai aktual. Gunakan e-Filing 1770S yang mewajibkan pengisian lampiran harta secara lengkap.
Baca juga: Bagaimana Cara Lapor Pajak Penghasilan di Jerman Langkah Demi Langkah
5. Salah Memasukkan Data Pribadi
Kesalahan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, atau alamat sering terjadi, terutama bagi pemula. NPWP harus 15 digit angka tanpa spasi atau tanda baca. Jika salah, SPT bisa dianggap tidak sah. Pada 2025, Coretax menerapkan validasi wajah yang membandingkan foto wajib pajak dengan e-KTP, sehingga data pribadi harus sesuai.
Contoh kasus: jika kamu salah memasukkan satu digit NPWP, sistem akan menampilkan error SO001 “NPWP Tidak Ditemukan”. Ini mengharuskanmu mengulang proses atau mengunjungi KPP.
Periksa NPWP, nama, dan alamat di profil DJP Online/Coretax sebelum mengisi SPT. Pastikan data sesuai dengan e-KTP.
Baca Artikel Transfez Seputar Keuangan Lainnya
Perkembangan Fintech di Indonesia: Inovasi Digital yang Mengubah Dunia Keuangan
Deretan Aplikasi Terbaik untuk Atur Keuanganmu
Jenis-Jenis Fintech Berdasarkan Regulasi OJK, Apa Saja yang Legal di Indonesia?
10 Perusahaan Fintech di Indonesia yang Paling Inovatif di Tahun 2025
6. Menggunakan Email Kantor untuk e-Filing
Banyak wajib pajak mendaftar e-Filing atau Coretax menggunakan email kantor, yang bermasalah saat mereka resign dan kehilangan akses email tersebut. DJP mengirimkan kode OTP atau tautan reset kata sandi ke email terdaftar, sehingga kamu tidak bisa login jika email tidak aktif. Pada 2025, DJP mencatat kendala OTP tidak terkirim sebagai salah satu dari 22 masalah Coretax.
Gunakan email pribadi yang aktif untuk mendaftar e-Filing atau Coretax. Perbarui data email di profil DJP Online jika diperlukan.
7. Tidak Menyertakan Bukti Potong Pajak
Bukti potong pajak (1721-A1 untuk karyawan swasta, 1721-A2 untuk PNS) adalah dokumen penting yang menunjukkan pajak penghasilan telah dipotong pemberi kerja. Tanpa bukti ini, laporan SPT dianggap tidak lengkap, yang bisa memicu denda atau pemeriksaan. Contohnya, jika kamu resign di pertengahan 2024, pastikan minta bukti potong dari perusahaan lama dan baru.
Pada 2025, Mekari Klikpajak mempermudah pengelolaan bukti potong melalui integrasi dengan akuntansi digital, tapi wajib pajak tetap harus memastikan dokumen ini disertakan.
Simpanlah semua bukti potong pajak dalam format digital atau fisik. Lampirkan fotokopi bukti potong saat mengisi SPT melalui e-Filing.
Mau tau cara kirim uang ke luar negeri yang mudah dan murah? Pakai Transfez!
Akun Transfez dapat dibuat dengan gratis, serta mampu memfasilitasi pengiriman uang internasional dengan biaya yang lebih hemat, transparan, aman dan cepat ke rekening bank di luar negeri.
Langkah pengiriman dengan Transfez dengan mudah dan sederhana:
1. Daftarkan akun di aplikasi Transfez,
2. Tentukan jumlah yang akan dikirim,
3. Verifikasi identitas kamu,
4. Masukkan informasi penerima uang,
5. Lakukan pembayaran,
6. Pengiriman uang selesai dilakukan.
Pelajari lebih lengkap tentang cara kirim uang ke luar negeri dengan Transfez di sini, selain itu, kamu juga mungkin tertarik untuk mencoba kalkulator kurs Transfez atau daftar destinasi negara tujuan untuk melihat jumlah uang yang akan diterima oleh penerima ketika menggunakan Transfez.
Download Aplikasi Transfez
Aplikasi Transfez bisa bantuin kamu untuk transfer uang ke luar negeri dengan lebih cepat, hemat, dan efisien. Jack Finance juga bisa bantuin bisnis kamu dalam melakukan transaksi ke luar negeri loh. Untuk kamu yang ingin mengirim uang ke sanak saudara yang berada di luar negeri karena sedang menjalankan pendidikan, bekerja, ataupun traveling, Transfez akan siap membantu. Aplikasi ini tersedia di Android dan juga iOs. Download sekarang!